Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Nama Komentar
Yudha
Penanggal Kec.Canidpuro
Waktu pengiriman : 01 Juli 2022  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
dh, mohon bantuannya untuk merevitalisasi pasar tradisional yang ada di lumajang ,seperti pasar pasirian yang diwacanakan akan di revitalisasi menjadi mall yang besar, apakah ditahun 2022 ini ada pasar yang akan dilakukan revitalisasi?setidaknya menjadi pasar higienis yang berstandart sni, terimakasih
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yudha
Penanggal Kec.Canidpuro
Waktu pengiriman : 29 Juni 2022  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
dh, mohon bantuannya untuk mempertimbangkan kembali terkait memoratorium perijinan berdirinya minimarket modern dikabupaten lumajang, karena disamping ada dampak negatif ada juga dampak positif bagi masyarakat lumajang, menurut saya lebih baik dari dinas terkait melakukan pemetaan dampak positif dan negatif dari keberadaannya, yang kemudian membuat kebijakan agar dampak negatifnya bisa diminimalisir sedangkan dampak positifnya bisa di maksimalkan, contoh membuat aturan terkait jarak minimarket modern vs pasar tradisional, membuat toko binaan jdi nanti tiap minimarket membina beberapa toko kelontong/warung sekitar agar tetap berkembang, mewajibkan seluruh karyawan minimarket yg dilumajang berasal dari kab lumajang (mengurangi pengangguran),mewajibkan minimarket modern menjual produk2 lokal lumajang seperti buah beras,oleh2 khas lumajang dll, mewajibkan untuk memberikan csr untuk warga sekitar atau wilayah sekitar, menyewakan teras minimarket untuk umkm lumajang,dan masih banyak lagi, tentunya akan lebih bijak jika dampak negatif dari minimarket di minimalisir dan mengoptimalkan dampak positifnya karena di era globalisasi seprti ini kita sudah tidak patut untuk hanya menolak tpi perlu semangat untuk bersaing,dan di kota2 lain banyak yg minimarketnya jumlahnya banyak tapi toko2 lokal juga tetap berkembang bedampingan, dan tidak ada jaminan sebuat kota/kab menjadi maju atau berkembang hanya dengan menolak adanya pasar modern.mudah2an menjadi bahan pertimbangan agar minimarket bisa kembali buka di lumajang dan tentunya dampak2 negatifnya bisa tetap di minimalisir dengan kebijakan2 tertentu dari disperindag, terimakasih
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Fahmireza Ramadhani
Yosowilangun Kidul Kec.Yosowilangun
Waktu pengiriman : 09 April 2022  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
saya mau tanya tentang pkl yang di tempat parkir pasar pasirian ketika malam hari itu kan di kenai biaya retribusi sebesar 5 ribu rupiah dari dinas pasar, sedangkan petugas retribusi hanya meminta 3 ribu sedangkan di karcis nya 5 ribu.kan seharusnya 3 ribu di karcis nya sesuai uang yang di bayarkan untuk membayar retribusi.tolong untuk retribusi yang jelas.di kwitansi retribusi 5 ribu di suruh bayar 3 ribu di situ aja gak jelas apalagi uangnya masuk kemana.sedangkan di halaman parkiran pasar pasirian ada sebagian aspal yang rusak kan seharusnya di aspal lagi dari uang retribusi.di bikin kan toilet buat para pkl yang membayar retribusi agar para pkl merasakan uang retribusi tersebut.mohon di tindak lanjut
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------